Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Realistis, Audit Dana Kampanye Sebatas Tingkat Provinsi

Fitra Iskandar , Jurnalis-Senin, 15 September 2008 |08:44 WIB
Realistis, Audit Dana Kampanye Sebatas Tingkat Provinsi
A
A
A

JAKARTA - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menolak permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengaudit dana kampanye Pemilu 2009. Pasalnya, jumlah laporan yang harus dikerjakan terlalu banyak, mencapai lebih dari 18.000 unit.

Oleh karena itu, pilihan untuk membatasi audit hanya sampai tingkat provinsi, dianggap lebih realistis.

"Kalau audit sampai tingkat kabupaten/kota sangat banyak sampai 18.000 unit. Yang realistis memang audit sampai tingkat provinsi saja," kata Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow kepada okezone, Senin (15/9/2008).

Yang menjadi persoalan adalah amnata undang-undang nomor 10 Tahun 2008, yang mengharuskan audit dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota. Bukan hanya sampai tingkat provinsi. Namun menurut Jeirry, KPU tidak perlu menunggu revisi UU untuk menerapkan tata cara audit dana kampanye, sebab hal itu akan memakan waktu lama.

"Bisa mengubah undang-undang dengan Perpu agar lebih cepat," tuturnya.

Dengan cara itu, KPU tidak melanggar undang-undang sementara untuk audit di tingkat kabupaten/kota, menurut Jeirry mekanismenya bisa dilakukan dengan cara laporan danan kampanye di tingkat provinsi.

"Yang penting semangatnya sama. Transparansi tapi tidak menyulitkan," pungkasnya.

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement