JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar Ferry Mursyidan Baldan tidak membantah, jika isu rangkap jabatan dalam RUU pilpres dikaitkan dengan upaya penjegalan terhadap Jusuf Kalla yang merangkap ketua umum partai Golkar.
"(upaya) itu bisa saja, tapi yang paling utama dalam poin itu kan definisinya memang beragam. Ada pengurus kolektif, ada yang dewan syuro, ada dewan penasihat, ada dewan Pembina, yang masing-masing mempunyai pengaruh yang berbeda-beda," ujarnya usai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV Partai Golkar, di Jakarta Convention Center, Jumat (17/10/2008) kemarin.
Karenanya Ferry beranggapan, poin tersebut tidak perlu diatur dalam RUU Pilpres. Jika isu rangkap jabatan dimasukkan dalam RUU pilpres, konsekuensinya akan terjadi diskusi berkepanjangan.
Menurutnya, Undang-Undang pilpres cukup mengatur mekanisme pencalonan hingga terpilihnya presiden.
"Apa yang menjadi larangan bagi presiden jika terpilih, apa tugasnya, apa haknya, dan itu (rangkap jabatan) biar undang-undang lain yang mengatur," terangnya.
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Presiden (Pilpres) ini mencontohkan, posisi ketua umum dan dewan pertimbangan yang ada di PPP tidak memiliki fungsi. Dewan syuro ada yang macam-macam, ada dewan syuro PKB dan dewan syuro PKS. Â
Namun Ferry menegaskan, untuk kesimpangsiuran definisi tentang apa itu pimpinan dalam konteks partai yang beragam ini, dia berharap agar poin ini tidak diatur dalam Undang-Undang Pilpres.
"Sesungguhnya UU yang mengatur soal kewajiban dan tugasnya presiden, itu diatur UU Kepresidenan. Jadi isu ini menurut saya tidak perlu masuk ke UU Pilpres," pungkasnya
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.