Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hanura Kecewa Revisi UU Pilpres Ditunda

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2013 |10:09 WIB
Hanura Kecewa Revisi UU Pilpres Ditunda
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Fraksi Partai Hanura kecewa dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
 
Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin, menuding ada pihak-pihak tertentu yang sebisa mungkin mencegah dilakukanya revisi UU Pilpres.
 
"Kami melihat beberapa fraksi lagi memainkan jurus melambatkan pembahasannya yang ahirnya waktunya habis sehingga kembali ke UU yang lama," kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
 
Poin krusial yang sering diperdebatkan dalam UU tersebut adalah terkait ambang batas pengajuan capres (Presidential Treshold). Hanura meminta agar partai yang lolos di parlemen berhak untuk mengusung capres.
 
Sedangkan berdasarkan UU tersebut, partai politik bisa mengajukan calon presiden jika memperoleh 25 persen suara sah nasional dan 20 persen perolehan kursi di DPR sebanyak 112 kursi.
 
"Masih belum ada titik temu pembahasannya walau hanya tinggal pasal tentang besaran PT (Presidential Treshold). Namun kami akan tetap berusaha sampai batas akhir agar UU tersebut dapat direvisi," tegas Saleh.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement