Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Empat Pemuda Tega Gilir ABG, 1 Buron

Dede Ibin Muhibbin , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2009 |02:31 WIB
Empat Pemuda Tega Gilir ABG, 1 Buron
A
A
A

GARUT - Sungguh malang nasib yang dialami Arum (nama samaran-red), gadis cantik berusia 17 tahun, warga Kampung Cikarang RT02/02, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, Jawa Barat diperkosa empat pemuda.

Saat ini, tiga pelaku perkosaan bernama Ropana (17), Jajang Nurjaman (20), Saepuloh, (17),  berhasil ditangkap dan diamankan oleh jajaran unit Reskrim Pores Garut, sementara satu tersangka Kiki (18), hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan  daftar pencarian orang (DPO). 

 Kapolres Garut, AKBP Rusdi Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Oon Suhendar, menyebutkan, kronologis perkosaan yang menimpa Mawar berawal dari perkenalannya dengan seorang tersangka, Ropana (17), warga Kampung Riunggunung, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Jumat (29/5) lalu.

Dari awal perkenalan tersebut, dilanjutkan dengan jalinan cinta kasih keduanya sehingga berujung pada perbuatan bejat, layaknya seperti suami istri antara korban dan tersangka yang dilakukan Minggu (31/5) lalu. Setelah berhasil mencicipi tubuh korban, Ropana tidak lantas puas, dia malah menawarkan korban kepada salah seorang temannya, Kiki, (18), yang hingga kini masih buron.

"Korban oleh tersangka Ropana ditawarkan ke salah seorang temannya, Kiki dengan harga Rp100 ribu. Kata Ropana korban bisa dibawa kemana-mana dan diajak kencan," terang Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Oon Suhendar.  

Namun, dalam perjalanan pulang setelah melakukan hubungan intim dengan tersangka Ropana, Kiki mencegat korban dan langsung merayunya. Namun karena saat itu korban menolak, Kiki pun lantas menyekapnya. Namun ternyata saat itu Kiki tidak bermaksud mencicipi tubuh korbannya sendirian, dia malah menghubungi dua temannya, Jajang Nurjaman (20), warga Kampung Cipandan, Desa Sirnajaya, Kecamatan Bungbulang dan Saepuloh (17), warga  Kampung Pelabuhan, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin untuk sama-sama melakukan bejat tersebut.

"Ketiga tersangka melakukan perkosaan dilakukan di kawasan Puncakguha, Kampung Cipandan, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin," ujarnya.

Namun dari pengakuan salah seorang tersangka, yang menyutubuhi korban hanya Kiki dan Jajang, sedangkan Saepuloh hanya menciumnya. Namun, korban mengaku merasa telah dilakukan secara tidak senonoh oleh ketiga tersangka, akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami mentetapkan empat orang tersangka, termasuk Ropana yang diduga telah bekerja sama dengan tersangka lainnya.Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka diancam pidana pasal 81 dan 82  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Oon.

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement