getting time...

NEWS » News

Menghina di Facebook, Ujang Terancam 6 Tahun Penjara

Novi Muharrami - Okezone
Selasa, 30 Juni 2009 13:19 wib

JAKARTA - Penghinaan Ujang Romansyah terhadap Feli di situs jejaring sosial Facebook, bisa berujung penjara. Jika polisi menerapkan pasal yang termuat dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), maka Ujang terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Dalam UU ITE, pasal 27-pasal 29 mengatur larangan mengenai penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong, fitnah, pengancaman, kekerasan, kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA," kata pengamat hukum telematika Ronny Wuisan kepada okezone, Selasa (30/6/2009).

Ronny menilai, kasus perbuatan Ujang Romansyah yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Feli di facebook dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" dengan saksi pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Namun demikian aparat kepolisian harus melihat persoalan ini tidak hanya bersandar pada tulisan dari Ujang Romansyah, tetapi harus menyelidiki lebih jauh apa motif di balik tulisan tersebut agar persoalan ini dapat diungkap secara jelas," ungkap Ronny.(ahm)
(mbs)

  • Arie » 0 Tanggapan
    standar penerimaan dan "kelegowoan" setiap orang kan beda2.. dan mungkin bagi dia itu udah keterlaluan... ya menurut gw itu gpp, itu hak dia buat melaporkan... sekaligus memberikan "pelajaran" juga buat orang yg hobinya menghina dengan membabi buta, ga bisa kontrol jiwa..klo hal itu mutlak ga pantas banget dilakukan kepada sesama manusia.. dan contoh lain,bagaimana jika ada sesorang menerima ancaman pembunuhan di mesges FB nya?yg menyangkut hak hidupnya. apakah harus didiamkan juga? laporkan saja..minta perlindungan hukum, jgn diam saja.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • bodo » 0 Tanggapan
    polisinya jg ga ada kerjaan ngurus yg bginian, tuh liat didunia maya hina menghina, comment menghujad dsb.. banyak bgt.... biasa ajah kaleeee!!!! Norak!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • monster » 0 Tanggapan
    bingung amat dan kok gampang kesinggung sich....hapus saja pesannya...hapus saja dari daftar teman...beres dech...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ZIZI » 0 Tanggapan
    benar,jika kita ga mau ada komen teman yang menganngap melecehkan,hapus saja..kan ga jadi beban..jangan dibalas dengan tindakkan..aminin aja.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • F***idealism » 0 Tanggapan
    udahlah,,undang2 itu bagus,,cuma kurang detil,kalo cm konten yang merupakan celotehan tu GA PERLU di tanggepin,, cemoohan tu bukan selamanya hinaan tapi bisa juga kritik,, semua itu TERGANTUNG bagaimana kita tanggepin,, bwt user facebook yg SO IDEALIS yang menyembah(ITE),,cabut aj dari facebook ato ga delete temen yang nghina lo,,selesai!!tuhan mungkin ketawa liat umatnya bgini...memalukan!!! GA PERLU KITA SLG BERTENGKAR karena kita 1 dalam MERAH PUTIH,,
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.