TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bersalah sepuluh bocah terdakwa kasus judi koin dan dinyatakan bebas bersyarat, serta dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing dibawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Namun putusan tersebut diprotes oleh kuasa hukum Rizky Gunawan. Menurutnya, walaupun pada akhirnya bebas, putusan tersebut akan memberikan status pada anak-anak tersebut sampai dewasa. "Kami akan melakukan banding," tegasnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2009).
Rizky mengatakan, semestinya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada sepuluh anak itu demi kebaikan masa depan mereka.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Retno Pudyaningtyas berpendapat, jika diputus bebas tanpa syarat, para siswa itu berpotensi mengulangi kesalahannya.
Sementara itu hal yang memberatkan adalah sepuluh bocah itu melakukan tindakan bermain uang tanpa seizin pemilik wilayah. Adapun hal yang meringankan adalah mereka bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak akan melakukan perbuatannya kembali
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.