JAKARTA - Walaupun banyak gedung yang retak namun Jakarta masih aman dari bahaya gedung bertingkat yang roboh. Tapi keamanan itu harus disertai catatan khusus, yakni gedung tersebut harus berusia kurang dari 50 tahun.
Ketua Kehormatan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Budi A Sukada menegaskan, daya tahan konstruksi gedung bertingkat di Ibukota masih tahan untuk gempa diatas tujuh skala richter. "Jakarta masih aman dari gedung yang roboh akibat gempa. Daya tahan konstruksi tersebut juga didukung dengan umur bangunan yang didesain untuk 50 tahun," tegasnya melalui sambungan telepon.
Apalagi, tambahnya, dalam mendirikan suatu bangunan terdapat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai dasar persyaratan mendirikan bangunan lalu juga pemeriksaan atas kontruksi dan infrastruktur bangunan yang rutin dilakukan setiap satu tahun sekali.
Menurut Budi, suatu bangunan yang akan berdiri pasti diuji mulai dari kontur tanah, perhitungan kekuatan tanah, struktur pondasi hingga kekuatan atap.
Jaminan Jakarta masih aman dari gedung roboh juga ditanggapi oleh Ketua Asean Chartered Profesional Engineer Coordinating (ACPEC) Sulistyo Sidharta Mulya. Dirinya berkomentar, ada dua tipe bangunan yang berdiri di Jakarta yaitu Engineer Building (EB) dan Non Engineer Building (NEB). Kalau EB, Sulistyo mengartikan, pembangunan gedungnya dilakukan oleh pemborong dan diawasi oleh konsultan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Kata Budi, bangunan jenis ini termasuk bangunan bertingkat yang tahan gempa. Kalaupun ada gempa tidak berpengaruh kepada konstruksi tetapi hanya infrastruktur seperti kaca lepas dan dinding retak. "Tetapi saya sarankan kalau ada keretakan secepatnya dilakukan audit struktur agar masyarakat tahu kalau gedung tersebut masih aman untuk ditempati," ujar Sulistyo.
(Ahmad Dani)