BOGOR - Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polres Bogor membongkar warung remang-remang yang berada di Jalan Raya Kemang-Parung.
Bangunan-bangunan tersebut dibongkar, Senin (26/10/2009) pagi, karena tidak memiliki izin operasioanal sebagai tempat hiburan.
Petugas gabungan membongkar paksa bangunan menggunakan alat berat tanpa ada perlawanan dari penghuni. Padahal setiap pembongkaran sebelumnya, warga kerap melakukan perlawanan.
Mereka hanya berusaha mengamankan perabotan yang masih bisa diselamatkan.
Salah satu penghuni, Rohayati menyesalkan pembongkaran ini karena dinilai tebang pilih. Menurutnya masih banyak bangunan yang dijadikan tempat hiburan dan tidak memiliki IMB dan izin tempat hiburan, namun Pemkab Bogor membiarkannya.
Awalnya petugas akan menghancurkan 16 bangunan, namun hari ini petugas hanya menghancurkan delapan bangunan.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.