JAKARTA – Masih ingat dengan proses pembongkaran Gedung Panin Bank di Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan? Meski gedung dalam keadaan kosong, proses pembongkaran mengalami penundaan lantaran kurang berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Jadwal pembongkaran yang semula ditetapkan pada Selasa 4 Oktober 2016, dan baru benar-benar dilakukan sekira dua pekan setelahnya.
Hal berbeda terjadi saat terjadi pembongkaran Gedung Wisma Sawah Besar. Meski banyak pedagang onderdil dan spare part mobil yang jualan di lantai dasar, proses pembongkaran terus di lakukan, dan di lantai 2 ada spanduk bertuliskan “Peringatan! Gedung Ini Sedang Dalam Pembongkaran". Puing-puing bongkaran pun dibuang di sekitar lokasi. Ironisnya, pembongkaran tersebut dilegalkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Pronvinsi DKI Jakarta Nomor: 227/C.41/31/-1.785.5/2017, Hal: Persetujuan Rencana Teknis Bongkar (PRTB), tanggal 9 November 2017.
Selaku kuasa hukum para pemilik dan pedagang onderdil di Wisma Sawah Besar, Alinur mengatakan, surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Pronpinsi DKI Jakarta, Edy Junaedy, ditujukan kepada PT. Muzatek Jaya, beralamat di Jalan S. Wiryopranoto No. 30-36, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
“Terbitnya surat tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip pelaksanan teknis bongkar bangunan yang harus dilakukan dalam keadaan kosong sebagaimana diatur Pasal 81 huruf K Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 129 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan,” ujar Alinur, Rabu (25/4/2018).

Sementara itu, Rudi Gunanwan, salah satu pedagang di Wisma Sawah Besar mengatakan, sampai saat ini PT. Muzatek Jaya masih melakukan Pembongkaran Gedung Wisma Sawah Besar tanpa memperhitungkan keselamatan, keamanan, kebersihan, keseharan dan dampak negatifvlainya yang dialami para pemilik, pedagang, pembeli, dan warga sekitar.
“Bahkan pemagaran sudah dilakukan. Padahal dengan pembongkaran gedung Wisma Sawah Besar tersebut mengakibatkan pedagang tidak nyaman berjualan,” kata Rudi.