
Karena masalah tersebut, salah satu pedagang bernama Edwin Salim pun meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan- Sandiaga Uno segera membatalkan atau mencabut surat yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Propinsi DKI Jakarta Nomor 227/C.41/31/-1.785.5/2017, terkait Persetujuan Rencana Teknis Bongkar (PRTB), tanggal 9 November 2017, yang ditujukan kepada PT. Muzatek Jaya.
Edwin juga meminta Gubernur Anies memerintahkan PT. Muzatek Jaya agar dengan segera menghentikan pembongkaran Gedung Wisma Sawah Besar. “Kami juga ingin dapat kepastian jaminan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan bagi pedagang untuk berdagang di Gedung Wisma Sawah Besar,” pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Pemprov DKI Jakarta, baik dari Gubernur Anies Baswedan maupun dari Dinas PTSP DKI Jakarta.
(Angkasa Yudhistira)