JAKARTA - Ari Muladi, saksi kunci dalam kasus dugaan suap terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, urung menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri karena Ari mengaku mendapat ancaman. Karena itu dia mengadukan hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Senin kemarin, Ari sudah mendatangi kantor LPSK namun belum ada tanggapan. Karena itu Ari bersama kuasa hukumnya akan kembali kembali untuk menanyakan hal tersebut.
"Hari ini mau ke sana (LPSK) lagi. Kalau memang ada yang belum lengkap ya akan kami lengkapi," ujar pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso kepada okezone, Selasa (10/11/2009).
Sugeng juga membenarkan bahwa kliennya batal menjalani pemeriksaan di Mabes Polri karena kerap mendapat ancaman. Ari juga mengaku sering dikuntit oleh orang tidak dikenal.
Kendati demikian, menurut pihak LPSK, Ari hanya merasa terancam karena dia telah dijadikan tersangka.
"Itu merupakan ancaman diri sendiri, atau rasa ketakutan diri sendiri. LPSK akan menunggu data-data dari Ari (laporan tertulis) untuk menentukan statusnya sebagai saksi atau tersangka," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin kemarin.
(ded)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan