getting time...

RPP Penyadapan Harus Hormati HAM

Jum'at, 13 November 2009 04:02 wib

NUSA DUA - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Intersepsi yang sedang dirancang harus memasukkan unsur penghormatan terhadap HAM.

"Harus ada bukti awal yang kuat, baru boleh disadap. Itu bentuk menghormati HAM," kata Tifatul usai membuka Pertemuan Menteri Komunikasi Informasi se Asia Pasifik di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/11/2009).

Tifatul menjelaskan, segala bentuk penyadapan nantinya akan diatur lebih jelas dalam Rancangan PP Tata Cara Intersepsi. Ini mengingat selama ini kegiatan penyadapan begitu mudah dilakukan, termasuk dipakai di luar kewenangan penyidikan. Padahal, saat melakukan penyadapan, di dalamnya seharusnya terdapat poin yang nantinya digunakan sebagai bukti.

Terkait maraknya perdebatan masalah penyadapan dalam kasus KPK-Polri, Tifatul menyerahkan penyelesaiannya pada prosedur hukum. "Sudah dua pekan kita disuguhi informasi itu. Karena itu, jangan sampai berlarut berlarut-larut, apalagi sampai muncul kesan itu konflik antar institusi," pintanya.

Tifatul berharap, media memberitakan persoalan tersebut secara fair dan tidak berpihak. "Jangan malah memanas-manasi sehingga membuat publik benci terhadap satu tokoh tertentu," tandasnya.
(Miftachul Chusna/Koran SI/teb)