JAKARTA - Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) yang tengah disusun pemerintah. Salah satu usulan yang mengemuka yakni penggabungan sejumlah lembaga HAM nasional agar penanganan kasus lebih efektif dan terkoordinasi.
Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusat Studi HAM) Eko Riyadi menilai, keberadaan berbagai lembaga HAM nasional atau National Human Rights Institution (NHRI) saat ini terlalu terfragmentasi. Ia mengusulkan agar berbagai komisi HAM digabung dalam satu lembaga nasional terpadu. Sebab, maraknya lembaga HAM justru membingungkan masyarakat pencari keadilan.
"Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan data juga tidak pernah benar-benar terintegrasi," kata Eko saat menghadiri Talkshow Uji Publik RUU HAM yang diselenggarakan Kementerian Hak Asasi Manusia, Kamis (21/5/2026).
Ia mencontohkan salah satu kasus, yakni korban perempuan penyandang disabilitas intelektual yang dapat kebingungan menentukan lembaga pengaduan. Korban bingung harus melapor ke Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Gunaryo, mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai menyusun RUU HAM. Menurutnya, penyusunan regulasi HAM bukan pekerjaan mudah karena menyangkut banyak aspek kelembagaan dan tata kelola negara.