Gunaryo menilai substansi RUU HAM saat ini sudah cukup lengkap, termasuk mengakomodasi isu HAM dan bisnis. Namun, ia juga mendukung penggabungan lembaga-lembaga HAM agar tata kelolanya lebih efisien.
“Kenapa tidak mau digabung? Biasanya karena ada anggarannya. Padahal sekarang sudah ratusan lembaga negara dengan fungsi yang mirip,” ujarnya di lokasi yang sama.
Ia menegaskan penggabungan lembaga tetap memungkinkan dilakukan selama arah kebijakan pemerintah jelas dan koordinasi antarlembaga diperkuat.
Selain persoalan kelembagaan, Gunaryo juga menyoroti masih besarnya tantangan HAM di Indonesia. Menurutnya, terdapat lima persoalan utama yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Kelima persoalan itu meliputi kesenjangan antara regulasi dan praktik penegakan HAM, ketidakadilan struktural, impunitas pelanggaran HAM, marginalisasi kelompok rentan, serta pembatasan kebebasan sipil akibat kepentingan politik dan lemahnya independensi lembaga.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.