(Foto: Koran SI)
JAKARTA - Rekomendasi yang disampaikan Tim 8 sifatnya hanya second opinion bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hasilnya, sebaiknya tidak mempengaruhi kelanjutan proses hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
"Tim 8 sifatnya hanya ad hoc yang diminta Presiden untuk mengumpulkan fakta dan data. Rekomendasi itu tidak mempengaruhi proses hukum Bibit dan Chandra," ungkap anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, saat dihubungi okezone, Senin (16/11/2009).
Menurutnya jika proses hukum dihentikan, ini akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dia menambahkan, jika suatu kasus sudah P21 atau lengkap dan memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, maka yang berhak menentukan salah atau tidaknya seseorang adalah pengadilan dan bukan Tim 8. Hal ini, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia.
Politisi Partai Golkar itu menilai proses hukum Bibit dan Chandra justru harus dilihat sebagai upaya untuk menegakkan keadilan bagi keduanya. "Harus ada keputusan bersalan atau tidak. Jika tidak bersalah, mereka bisa menuntut balik," tuturnya.
Pekan lalu kejaksaan sempat mengembalikan berkas pemeriksaan Chandra kepada Polri karena belum lengkap. Kejaksaan masih membutuhkan satu orang saksi lagi untuk melengkapinya. Bambang mengaku, dirinya sudah mendapat informasi dari kepolisian bahwa berkas Chandra siap dilimpahkan lagi ke kejaksaan.
"Saya sudah dapat informasi dari polisi kalau berkas (Chandra) yang tadinya P19 sudah lengkap (P21). Jadi kasus ini harus dilanjutkan," tandasnya.
(ton)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan