JAKARTA - Wacana tentang langkah hukum untuk penghentian kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah terus bermunculan, menjelang pengumuman tanggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap hasil rekomendasi Tim 8.
Mulai dari penerbitan Surat Keputusan Penuntutan Perkara (SKPP), deponering dari Jaksa Agung hingga kebijakan Presiden untuk mengeluarkan abolisi.
"Kalau abolisi jelas tidak ada relevansinya," kata Pakar Ilmu Hukum Pidana Universitas Parahiyangan Frans Hendra Winarta ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (22/11/2009).
Menurut Frans, abolisi dapat digunakan Presiden untuk menghentikan kasus politik, misalnya pemberian ampunan bagi kesalahan lawan politik pada rezim sebelumnya. Sedangkan tuduhan yang disangkakan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah tindak pidana.
Langkah yang tepat adalah menyerahkan kasus itu ke pengadilan untuk membuktikan apakah sangkaan itu benar atau tidak. "Mau tidak mau, harus dibuktikan di pengadilan," katanya.
Kalaupun Kejaksaan Agung ingin mengeluarkan SKPP, kata dia, tentunya harus didasarkan atas dasar hukum, bukan campur tangan atau intervensi pemerintah. Sebab, sudah jelas UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman tidak boleh diintervensi.
Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan keputusan abolisi atau menghentikan pengusutan dan pemeriksaan perkara terkait permasalahan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, layak dipertimbangkan Presiden SBY. (Adam Prawira/Koran SI/lsi)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan