Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Didesak Bentuk Komisi Etik

Koran SI , Jurnalis-Senin, 23 November 2009 |06:07 WIB
LPSK Didesak Bentuk Komisi Etik
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak segera membentuk Komisi Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua anggotanya, yaitu Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi.

Desakan itu disampaikan oleh LSM yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi. Mereka berdalih bahwa dua nama anggota LPSK itu diduga terseret dalam kasus dugaan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana terungkap dalam rekaman percakapan antara Anggodo Widjaja dengan beberapa orang yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan dari koalisi yang juga Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menyatakan, Komisi Etik itu sangat diperlukan untuk menentukan apakah ada pelanggaran etik yang telah dilakukan keduanya. "Komisi Etik ini bisa dibentuk dari unsur LPSK dan anggota masyarakat yang integritas dan kualitasnya tidak diragukan," kata Danang dalam rilisnya di Jakarta.

Mereka yang tergabung dalam koalisi ini antara lain Danang Widoyoko, Direktur Indonesia Legal Resource Center Uli Parulian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis, Direktur Institute for Criminal Justice Reform Anggara, dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana.

Menurut Danang,jika LPSK sudah membentuk Komisi Etik, nantinya mereka harus bekerja secara objektif dan profesional dengan masa kerja paling lama dua minggu. Danang mencontohkan bagaimana kinerja Tim Delapan yang hanya dua pekan juga bisa menghasilkan rekomendasi penting untuk menyelesaikan kasus pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Hasil rekomendasi Komisi Etik selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat paripurna LPSK dan nantinya diserahkan kepada Presiden dan diumumkan kepada publik," ungkapnya.

Direktur LBH Jakarta Nurkholis menambahkan, kerja Komisi Etik diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban LPSK kepada masyarakat. Oleh karena itu,selama dalam proses kerja Komisi Etik nanti,koalisi meminta Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai untuk menonaktifkan Ketut dan Myra.

"Terkuaknya rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjaja dan Ketut dinilai mencederai kepercayaan publik. Demikian pula dengan disebutnya nama Myra dalam pembicaraan yang diduga dalam upaya kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah," ujarnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement