Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks GM PLN Terancam 20 Tahun Bui

Ferdinan , Jurnalis-Senin, 23 November 2009 |11:47 WIB
Eks GM PLN Terancam 20 Tahun Bui
A
A
A

JAKARTA - Mantan General Manajer PT PLN Jawa Timur Hariadi Sadono didakwa telah memperdaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan outsourching pengelolaan sistem manajemen pelanggan PLN Jatim.

Atas tindakannya itu, Haryadi pun terancam hukuman penjara 20 tahun.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korperasi," kata Penuntut Umum Chatarina Muliana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/11/2009).

Penuntut umum mencatat kerugian negara akibat pengadaan proyek selama 2003-2007 ini mencapai Rp175 miliar. Haryadi sendiri mengambil keuntungan Rp5,1 miliar.

Sementara untuk dua rekanan Haryadi yaitu Saleh Abdul Malik (Komisaris Utama PT Altelindo Karya Mandiri) sebanyak Rp130 miliar, dan Arthur Pellupery (Pemilik PT Arthi Duta Aneka Usaha) sebanyak Rp39 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa (eksepsi).

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement