o1 o2

Polhukam


Eks GM PLN Terancam 20 Tahun Bui

Senin, 23 November 2009 - 11:47 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Ferdinan - Okezone

JAKARTA - Mantan General Manajer PT PLN Jawa Timur Hariadi Sadono didakwa telah memperdaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan outsourching pengelolaan sistem manajemen pelanggan PLN Jatim.

Atas tindakannya itu, Haryadi pun terancam hukuman penjara 20 tahun.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korperasi," kata Penuntut Umum Chatarina Muliana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/11/2009).

Penuntut umum mencatat kerugian negara akibat pengadaan proyek selama 2003-2007 ini mencapai Rp175 miliar. Haryadi sendiri mengambil keuntungan Rp5,1 miliar.

Sementara untuk dua rekanan Haryadi yaitu Saleh Abdul Malik (Komisaris Utama PT Altelindo Karya Mandiri) sebanyak Rp130 miliar, dan Arthur Pellupery (Pemilik PT Arthi Duta Aneka Usaha) sebanyak Rp39 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa (eksepsi).
(lsi)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 06:03 wib

    LPSK Digeledah, Sudiharsa Sangat Terhina

  • Rabu, 10 Februari 2010 05:04 wib

    Drajat: Soetrisno Berjasa bagi PAN

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • o3 o4