JAKARTA - Mantan General Manajer PT PLN Jawa Timur Hariadi Sadono didakwa telah memperdaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan outsourching pengelolaan sistem manajemen pelanggan PLN Jatim.
Atas tindakannya itu, Haryadi pun terancam hukuman penjara 20 tahun.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korperasi," kata Penuntut Umum Chatarina Muliana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Penuntut umum mencatat kerugian negara akibat pengadaan proyek selama 2003-2007 ini mencapai Rp175 miliar. Haryadi sendiri mengambil keuntungan Rp5,1 miliar.
Sementara untuk dua rekanan Haryadi yaitu Saleh Abdul Malik (Komisaris Utama PT Altelindo Karya Mandiri) sebanyak Rp130 miliar, dan Arthur Pellupery (Pemilik PT Arthi Duta Aneka Usaha) sebanyak Rp39 miliar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa (eksepsi). (lsi)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan