JAKARTA - Mulai hari ini, Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dalam menuntaskan perkara Anggodo Widjojo.
Demikian dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2009).
"(Kasus Anggodo) mungkin bukan dilimpahkan ya, justru hari ini berdasarkan MoU dengan KPK kita akan bekerja sama dengan KPK untuk bisa menyidik bersama, terutama kasus korupsinya," jelas Nanan.
Dia menambahkan, hal ini wajar karena sebelumnya Anggodo pernah di sidik oleh KPK. "Sehingga diharapkan Kepolisian dan KPK akan bekerja sama untuk bisa menentukan Anggodo apakah penyuapan atau korupsi. Jadi bukan pelimpahan," tandas dia.
Sebelumnya, ramai desakan agar kasus Anggodo ini dilimpahkan dari Polri ke KPK. Desakan ini muncul lantaran Polri dianggap mengabaikan tekanan publik maupun rekomendasi Tim 8 untuk menahan Anggodo.
Sementara menurut Kabiro Humas KPK Johan Budi, pelimpahan kasus ini tidak dapat dilakukan karena dikhawatirkan akan menimbulkan conflict of interest.
Sebab, lanjut Johan, dalam kasus adik buronan KPK, Anggoro Widjojo itu tersangkut pula pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.