o1 o2

Nasional


Mendiknas Koordinasi Bahas Larangan UN

Rabu, 25 November 2009 - 11:00 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Ilustrasi murid sekolah

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melakukan keputusan yang membuat gempar dunia pendidikan di Indonesia. MA melarang pemerintah menggelar ujian nasional. Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh langsung rapatkan barisan.

Dia mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan jajarannya terkait masalah ini. "Kita akan koordinasikan dulu," ungkap M Nuh melalui pesan singkatnya kepada harian Seputar Indonesia(SI) kemarin.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas Mansyur Ramli mengaku baru mengetahui putusan MA tersebut sehingga belum mengetahui secara persis isi putusan. "Kami belum mendapat salinan resmi, jadi saya belum baca putusannya," katanya.

Namun, pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya menghargai putusan tersebut. Hanya saja, pemerintah ingin melihat pertimbangan hakim agung dalam memutuskan penolakan kasasi tersebut. "Apakah karena kecurangan yang terjadi atau penyimpangan selama proses UN? Setelah itu, kita bicarakan dengan berbagai stakeholders," terang Mansyur.

Depdiknas, ujar dia, mempertimbangkan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas amar putusan penolakan kasasi oleh MA jika pada akhirnya pemerintah memang memandang bahwa UN sungguh-sungguh sangat penting dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional yang belum dipertimbangkan MA. Menurut Mansyur, sebenarnya keberadaan UN masih diperlukan sebagai upaya pemetaan dan pendorong semangat belajar peserta didik.

Dia khawatir, karena perbedaan cara pandang dalam UN, Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara utuh. "Kalau dilewatkan, yang rugi bangsa kita juga," tegasnya. Sementara itu, Kepala BSNP Djemari Mardapi menyatakan, BSNP tidak akan mempermasalahkan jika pada akhirnya UN dihapuskan.

BSNP, kata dia, selama ini hanyalah lembaga independen yang ditugasi Depdiknas untuk menyelenggarakan UN. "Nantinya, kemungkinan kami akan membuat standar pendidikan dan kurikulum saja," ujarnya.

Meski demikian, Djemari mengatakan, BSNP dan Depdiknas tetap akan berkoordinasi untuk menanggapi putusan MA ini. Anggota Tim Advokasi Korban UN (TeKUN) Gatot mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan.

Dia hanya mengetahui hal itu dari pemberitaan di media massa dan informasi perkara di situs resmi MA. Rencananya pada hari ini (25/11), seluruh penggugat, di antaranya puluhan siswa, orang tua, dan pemerhati pendidikan, akan menggelar temu wartawan dan syukuran atas putusan MA tersebut.
(Koran SI/Koran SI/ahm)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 01:25 wib

    Pencabutan Moratorium TKI Tertunda

  • Selasa, 09 Februari 2010 23:09 wib

    Agar Merata, Soal UN Akan Terbagi Empat

  • Selasa, 09 Februari 2010 16:04 wib

    Kemenhub: Video Kekerasan, Ajang Promosi STIP

  • Selasa, 09 Februari 2010 14:37 wib

    Hari Pers Nasional 2010

    Wartawan Bagi-Bagi Sembako ke Tukang Becak

  • Selasa, 09 Februari 2010 14:22 wib

    Lagi, Polisi Ringkus Pembobol ATM di Jatim

  • o3 o4