getting time...

Mendiknas Koordinasi Bahas Larangan UN

Rabu, 25 November 2009 11:00 wib
Ilustrasi murid sekolah
Ilustrasi murid sekolah

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melakukan keputusan yang membuat gempar dunia pendidikan di Indonesia. MA melarang pemerintah menggelar ujian nasional. Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh langsung rapatkan barisan.

Dia mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan jajarannya terkait masalah ini. "Kita akan koordinasikan dulu," ungkap M Nuh melalui pesan singkatnya kepada harian Seputar Indonesia(SI) kemarin.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas Mansyur Ramli mengaku baru mengetahui putusan MA tersebut sehingga belum mengetahui secara persis isi putusan. "Kami belum mendapat salinan resmi, jadi saya belum baca putusannya," katanya.

Namun, pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya menghargai putusan tersebut. Hanya saja, pemerintah ingin melihat pertimbangan hakim agung dalam memutuskan penolakan kasasi tersebut. "Apakah karena kecurangan yang terjadi atau penyimpangan selama proses UN? Setelah itu, kita bicarakan dengan berbagai stakeholders," terang Mansyur.

Depdiknas, ujar dia, mempertimbangkan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas amar putusan penolakan kasasi oleh MA jika pada akhirnya pemerintah memang memandang bahwa UN sungguh-sungguh sangat penting dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional yang belum dipertimbangkan MA. Menurut Mansyur, sebenarnya keberadaan UN masih diperlukan sebagai upaya pemetaan dan pendorong semangat belajar peserta didik.

Dia khawatir, karena perbedaan cara pandang dalam UN, Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara utuh. "Kalau dilewatkan, yang rugi bangsa kita juga," tegasnya. Sementara itu, Kepala BSNP Djemari Mardapi menyatakan, BSNP tidak akan mempermasalahkan jika pada akhirnya UN dihapuskan.

BSNP, kata dia, selama ini hanyalah lembaga independen yang ditugasi Depdiknas untuk menyelenggarakan UN. "Nantinya, kemungkinan kami akan membuat standar pendidikan dan kurikulum saja," ujarnya.

Meski demikian, Djemari mengatakan, BSNP dan Depdiknas tetap akan berkoordinasi untuk menanggapi putusan MA ini. Anggota Tim Advokasi Korban UN (TeKUN) Gatot mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan.

Dia hanya mengetahui hal itu dari pemberitaan di media massa dan informasi perkara di situs resmi MA. Rencananya pada hari ini (25/11), seluruh penggugat, di antaranya puluhan siswa, orang tua, dan pemerhati pendidikan, akan menggelar temu wartawan dan syukuran atas putusan MA tersebut.
(Koran SI/Koran SI/ahm)

  • Bintang » 0 Tanggapan
    saya sangat setuju dengan dihapuskannya UN.....karena saya termasuk salah satu siswa yang dirugikan hanya karena tidak mengikuti UN padahal lembaga sekolah saya telah mendapatkan kebijakan dari diknas untuk tidak mengikuti UN,,,,WaAllahu 'Alam Bisowab
    Beri Tanggapan Laporkan
  • retno » 0 Tanggapan
    MERDEKA INDONESIAKU DAN PENDIDIKAN SERTA PARA PENDIDIKNYA, MARI KITA TINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN DENGAN BERBAGAI CARA MESKI TDK ADA UN. UN BUKAN SEGALA-GALANYA DAN HARGA MATI DALAM MEMAJUKAN PENDIDIKAN INDONESIA TERCINTA. MERDEKA PARA GURU!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • sudana.ngh » 0 Tanggapan
    kapan selesainya uji coba pendidikan di indonesia? ah ada-ada saja ini republik
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.