Bibit Samad Rianto saat wajib lapor di Mabes Polri (Foto: Heru H/okezone)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didik Darmanto membantah penyerahan berkas Bibit Samad Rianto dari penyidik Polri ke pihaknya kemarin sebagai tindakan cuci tangan kepolisian.
"Yang berikan kesan siapa? Itu prosedur tetap, itu masih lanjutan dari kemarin dan sekarang baru menjadi kajian," ujar Didik usai mengikuti rapat Hari Anti Korupsi di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2009).
Seperti diketahui, berkas Bibit telah diserahkan Mabes Polri ke Kejagung kemarin pagi. Kasus Bibit ini dikatakan Kejagung akan diproses serupa dengan Chandra M Hamzah.
Berkas Chandra sendiri dinyatakan telah lengkap oleh Mabes Polri dan kini berada di Kejagung. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, butuh waktu hingga 14 hari memastikan perkara ini layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Setelah ada hasil dari JPU, Hendarman baru akan mengambil sikap.
Lantas bagaimana dengan nasib perkara Bibit? "Kita tunggu saja kepastian jaksanya. Yang sudah ada kepastian berkas lengkap itu berkasnya Chandra, berkasnya Bibit baru diterima kemarin jadi masih dalam pengkajian tim peneliti," jawab Didik.
Namun begitu, Didik membantah pengkajian ini dikatakan lamban. Sebab, hal ini sudah menjadi prosedur tetap. "Kajian tim memang begitu, ada waktu 14 hari," pungkasnya. (lsi)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan