o1 o2

Polhukam


Kejagung Diberi Deadline Sepekan Taati SBY

Rabu, 25 November 2009 - 12:24 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Frida Astuti - Okezone

JAKARTA - Imparsial mendesak Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus Bibit-Chandra dalam waktu sepekan.

Direktur Eksekutif Imparsial Rachlan Nashidik mengatakan, penghentian perkara Bibit-Chandra adalah untuk kepentingan publik atau asas oportunitas.

"Kami mendesak agar Jaksa Agung menindaklanjuti perintah Presiden SBY dalam satu pekan. Bagi Chandra M Hamzah yang berkasnya masih belum lengkap, dapat dikeluarkan seponeer jenis kedua (seponer sebagai kebijakan publik atau penghentian atas dasar kepentingan publik)," papar dia.

Demikian penegasan tersebut disampaikan Rachlan dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (25/11/2009), menyikapi pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang membutuhkan 14 hari untuk memproses penghentian kasus Bibit-Chandra.

"Kalau seponeer Bibit-Chandra dua minggu, bagaimana pengumpulan data-data lain, hanya membuang waktu, membuang umur juga," sindir Rachlan.

Dia juga menandaskan kepada institusi penegak hukum jangan main-main dengan rasa keadilan. "Selasa depan Imparsial menunggu kepastiannya. Kalau tidak Imparsial akan melakukan aksi besar-besaran," tegas Rachlan.

(ram)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • Selasa, 09 Februari 2010 23:07 wib

    Hapus Jejak, Buron BLBI Ganti Identitas Kewarganegaraan

  • o3 o4