Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Diberi Deadline Sepekan Taati SBY

Frida Astuti , Jurnalis-Rabu, 25 November 2009 |12:24 WIB
Kejagung Diberi Deadline Sepekan Taati SBY
A
A
A

JAKARTA - Imparsial mendesak Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus Bibit-Chandra dalam waktu sepekan.

Direktur Eksekutif Imparsial Rachlan Nashidik mengatakan, penghentian perkara Bibit-Chandra adalah untuk kepentingan publik atau asas oportunitas.

"Kami mendesak agar Jaksa Agung menindaklanjuti perintah Presiden SBY dalam satu pekan. Bagi Chandra M Hamzah yang berkasnya masih belum lengkap, dapat dikeluarkan seponeer jenis kedua (seponer sebagai kebijakan publik atau penghentian atas dasar kepentingan publik)," papar dia.

Demikian penegasan tersebut disampaikan Rachlan dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (25/11/2009), menyikapi pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang membutuhkan 14 hari untuk memproses penghentian kasus Bibit-Chandra.

"Kalau seponeer Bibit-Chandra dua minggu, bagaimana pengumpulan data-data lain, hanya membuang waktu, membuang umur juga," sindir Rachlan.

Dia juga menandaskan kepada institusi penegak hukum jangan main-main dengan rasa keadilan. "Selasa depan Imparsial menunggu kepastiannya. Kalau tidak Imparsial akan melakukan aksi besar-besaran," tegas Rachlan.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement