Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Polonia Gagalkan Peredaran 43 Kg Ganja

Adela Eka Putra Marza , Jurnalis-Rabu, 25 November 2009 |02:16 WIB
Bea Cukai Polonia Gagalkan Peredaran 43 Kg Ganja
A
A
A

MEDAN - Petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan berhasil menggagalkan peredaran ganja melalui bandara internasional di Sumatera Utara tersebut. Petugas mengamankan sebanyak 43 kg daun ganja kering.

Kepala Satuan Narkoba Poltabes Medan Kompol Jukiman Situmorang membenarkan penangkapan peredaran ganja tersebut. "Petugas Bea Cukai Polonia telah menyerahkannya ke Poltabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ganja tersebut diamankan petugas saat melintasi pemeriksaan melalui mesin X-Ray," jelasnya kepada okezone saat dijumpai Selasa (24/11/2009).

Paket ganja itu sendiri akan dikirim ke Jakarta melalui kargo maskapai penerbangan milik Garuda Indonesia. Awalnya petugas mencurigai salah satu paket yang akan dikirim tersebut. Saat diperiksa, ternyata paket itu berisikan daun ganja kering.

Namun pemiliknya tidak diketahui, hanya ada alamat pengirim yang berasal dari kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, pihak Poltabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik barang terlarang itu.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement