Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. (Foto: Heru Haryono/okezone)
JAKARTA - Kembalinya pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tinggal menunggu hitungan waktu saja. Keputusan Presiden yang akan mengembalikan posisi mereka, tinggal menunggu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Agung.
"Keppres pengaktifan kembali Chandra dan Bibit sebagai pimpinan KPK (akan dikeluarkan), jika memang pada saatnya minggu depan Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP atau apapun pilihan mekanisme yang mereka pilih," kata Staf ahli Presiden bidang hukum Denny Indrayana di Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Menurutnya, di dalam Keppres yang akan ditandatangani oleh Presiden tersebut, pengaktifan berarti keduanya akan kembali aktif pimpinan KPK.
Sementara mengenai permintaan pembersihan nama keduanya, yang telah tercemar karena diduga menerima suap atau menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK, menurut Denny, hal tersebut dapat diperoleh keduanya dengan sendirinya.
"(Kembali aktif sebagai) pimpinan KPK tentu saja tidak terkait dengan masalah-masalah hukum. Itu dengan sendirinya sudah merupakan rehabilitasi," terang Denny.(Iman Rosidi/Trijaya/hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan