o1 o2

Polhukam


Bonaran: Terbitkan SKPP, Kejagung Plin-Plan

Jum'at, 27 November 2009 - 10:59 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Yuni Herlina Sinambela - Okezone

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan surat penghentian perkara (SKPP) kasus Bibit Samad Rianti dan Chandra Hamzah. Langkah ini ternyata membuat gerah kubu Anggodo Widjojo, adik buron KPK Anggoro Widjojo.  

Kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, menilai Kejagung atau lebih khusus lagi Jaksa Agung Hendarman Supandji telah melakukan pelanggaran hukum, jika tetap mengeluarkan SKPP.

"Seharusnya suatu perkara yang sudah lengkap atau P21 memasuki tahap penuntutan, tapi ini tiba-tiba SKPP segera diterbitkan. Ini janggal dan lucu, kenapa harus dihentikan, berarti ada asas kepentingan," Kata Bonaran Situmeang saat berbincang dengan okezone. Kamis (27/11/2009) malam.

Penghentikan kasus bibit dan Chandra, dinilai Bonaran janggal, sebab Kejagung sudah mengantongi bukti-bukti lengkap yang cukup kuat.

"Kalau berkas sudah lengkap atau P21 masuknya tahap penuntutan, maju terus (ke pengadilan). Ini kan katanya (Jaksa Agung) sudah lengkap dan tiba-tiba SKPP segera diterbitkan, sangat janggal," ungkapnya. 
(ded)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • Selasa, 09 Februari 2010 23:07 wib

    Hapus Jejak, Buron BLBI Ganti Identitas Kewarganegaraan

  • o3 o4