JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan surat penghentian perkara (SKPP) kasus Bibit Samad Rianti dan Chandra Hamzah. Langkah ini ternyata membuat gerah kubu Anggodo Widjojo, adik buron KPK Anggoro Widjojo.
Kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, menilai Kejagung atau lebih khusus lagi Jaksa Agung Hendarman Supandji telah melakukan pelanggaran hukum, jika tetap mengeluarkan SKPP.
"Seharusnya suatu perkara yang sudah lengkap atau P21 memasuki tahap penuntutan, tapi ini tiba-tiba SKPP segera diterbitkan. Ini janggal dan lucu, kenapa harus dihentikan, berarti ada asas kepentingan," Kata Bonaran Situmeang saat berbincang dengan okezone. Kamis (27/11/2009) malam.
Penghentikan kasus bibit dan Chandra, dinilai Bonaran janggal, sebab Kejagung sudah mengantongi bukti-bukti lengkap yang cukup kuat.
"Kalau berkas sudah lengkap atau P21 masuknya tahap penuntutan, maju terus (ke pengadilan). Ini kan katanya (Jaksa Agung) sudah lengkap dan tiba-tiba SKPP segera diterbitkan, sangat janggal," ungkapnya. (ded)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan