JAKARTA - Sikap Kejaksaan Agung yang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra dinilai sudah tepat. Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio berpendapat demikian.
Menurut Rudi, sikap kejaksaan dalam menghentikan penuntutan, didasarkan pada prosedur hukum yang ada dan bukan karena intervensi dari Presiden SBY. "Sudah tepat (dikeluarkannya SKPP)," kata Rudi Satrio saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Jumat (27/11/2009).
Dilihat dari segi hukum, sambung dia, sikap Jaksa Agung sudah benar. Dalam tahap penuntutan tentunya jaksa peneliti yang meniliti kasus kedua pimpinan KPK nonaktif ini didasarkan pada tahap prosedur yaitu kelengkapan berkas.
"Tahap kejaksaan pada penuntutan, sudah sesuai oleh Jaksa peneliti yang melihat kurangnya bukti. Ini bukan perkara pidana dan bukti yang ada masih kurang sehingga harus dihentikan. Jadi tidak ada intervensi dari Presiden SBY," imbuhnya.
Menurut dia proses pengeluaran SKPP oleh kejaksaan dapat dipercepat yaitu melalui tahap penyerahan berkas langsung ke pihak Kejaksaan Negeri tanpa harus melalui Kejaksaan Tinggi. Ini dilakukan untuk mempersingkat waktu yang seharusnya diproses dalam waktu 14 hari. "Dipercepat terbit dalam waktu tiga hari hingga satu minggu dan kasus selesai," tandasnya.(bul)
(hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan