getting time...

SKPP Jaksa Agung Dinilai Tepat!

Yuni Herlina Sinambela - Okezone
Jum'at, 27 November 2009 14:05 wib

JAKARTA - Sikap Kejaksaan Agung yang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra dinilai sudah tepat. Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio berpendapat demikian.

Menurut Rudi, sikap kejaksaan dalam menghentikan penuntutan, didasarkan pada prosedur hukum yang ada dan bukan karena intervensi dari Presiden SBY. "Sudah tepat (dikeluarkannya SKPP)," kata Rudi Satrio saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Jumat (27/11/2009).

Dilihat dari segi hukum, sambung dia, sikap Jaksa Agung sudah benar. Dalam tahap penuntutan tentunya jaksa peneliti yang meniliti kasus kedua pimpinan KPK nonaktif ini didasarkan pada tahap prosedur yaitu kelengkapan berkas.

"Tahap kejaksaan pada penuntutan, sudah sesuai oleh Jaksa peneliti yang melihat kurangnya bukti. Ini bukan perkara pidana dan bukti yang ada masih kurang sehingga harus dihentikan. Jadi tidak ada intervensi dari Presiden SBY," imbuhnya.

Menurut dia proses pengeluaran SKPP oleh kejaksaan dapat dipercepat yaitu melalui tahap penyerahan berkas langsung ke pihak Kejaksaan Negeri tanpa harus melalui Kejaksaan Tinggi. Ini dilakukan untuk mempersingkat waktu yang seharusnya diproses dalam waktu 14 hari. "Dipercepat terbit dalam waktu tiga hari hingga satu minggu dan kasus selesai," tandasnya.(bul)

(hri)

  • RAKYAT INDONESIA » 0 Tanggapan
    @ H. BATEE, SH, saya sedih sekali orang yg tahu ilmu hukum dan sudah Haji pula masih menanyakan hal yg tentang hukum yg notabene adlh buatan manusia. saya jelaskan sbb : 1. KENAPA rakyat menolak proses Bibit & Candra ?? Bukan karena kita menolak proses pengadilan tapi, karena begitu menjadi terdakwa di Pengadilan OTOMATIS Bibit & Chandra DIPECAT secara PERMANEN di KPK baik nanti terbukti maupun tidak terbukti bersalah. Karena UU KPK-nya memang isinya begitu yg kmdn diajukan uji materiil-nya ke MK. Itulah pak UU buatan manusia tdk ada sempurna. ITULAH yg DIGUNAKAN OKNUM POLISI utk mengkriminalkan KPK, karena mereka cukup mendorong KEJAKSAAN memasukkan ke Pengadilan.. CUKUP SUDAH TERCAPAI TUJUAN MEREKA... gak peduli nanti HAKIM memutuskan Benar atau Salah, akan merehabilitasi nama mereka atau tidak. POKOKNYA begitu Status mereka menjadi TERDAKWA, KEPRES PEMBERHENTIAN Bibit n Chandra dari KPK mau tdk mau akan diterbitkan PRESIDEN.. Paham pak ??????
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Irsan, SE » 0 Tanggapan
    TEGAKAN HUKUM BIAR LANGIT RUNTUH !!! MANA SUPREMASI HUKUM DI NEGERI INI !
    Beri Tanggapan Laporkan
  • munawar » 0 Tanggapan
    saya kira tepat sekali apa yang akan dilakukan oleh Jagung untuk segera menerbitkan SKPP utk Bibit & Candra
    Beri Tanggapan Laporkan
  • H. BATEE, SH » 0 Tanggapan
    Saya masih ingat ucapan JA bahwa sistem hukum kita menganut penyelesaian perkara pidana di Pengadilan. Perlu penjelasan kepada rakyat secara hukum pula mengapa SKPP merupakan jalan penyelesaian yang tepat? Mengapa tidak diselesaikan di Pengadilan ? Apa alasan yuridisnya SKPP yang tidak melukai konsistensi hukum ? Apa yang salah dengan sistem hukum kita ? Apa yang salah dengan pembuat peraturan perundang-undangan ? Sebagai pribadi,Saya sangat menyayangkan sikap ini karena hal ini sebagai wujud inkonsistensi dalam penegakkan hukum. Pendapat bahwa biar langit runtuh, hukum tetap ditegakkan untuk apa ? Harusnya Berani kerena Benar, Takut karena Salah... Jalani sistem yang ada karena kebenaran pasti akan muncul dan yang salah akan terlihat dan mereka yang berbuat salah harus bertanggungjawab. Akhirnya saya bertanya, HUKUM KITA AKAN DIBAWA KEMANA ? Semoga kita bisa lebih baik.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.