JAKARTA - Banyak cara dilakukan penyelundup bahan peledak illegal. Di Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil melakukan penangkapan penyelundupan Amonium Nitrat yang disamarkan dengan pupuk.
Seperti dilansir situs Departemen Keuangan, Jumat (27/11/2009), rencananya bahan peledak tersebut akan diselundupkan ke Selayar, Sulawesi Tenggara, namun upaya itu keburu digagalkan berkat informasi intelijen.
Modus yang dilakukan pelaku dengan menyamarkan bahan peledak dengan pupuk dan menyisir perbatasan perairan Malaysia untuk selanjutnya melalui daerah lautan lepas.
Saat ditangkap, terbukti Amonium Nitrat tersebut tidak dilindungi dan dilengkapi oleh dokumen-dokumen.
"Kerugian negara yang terjadi bila barang tersebut sampai ke pasaran adalah tidak bisa dihitung (immateril). Pasalnya, bila digunakan sebagai bahan pembuatan bahan peledak tentu akan membahayakan baik bagi masyarakat maupun lingkungan hidup." Demikian disampaikan Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Nasar Salim..
Sebelumnya bahan peledak seberat 7,5 ton digagalkan Bea Cukai. Bahan peledak tersebut diamankan saat kapal yang membawanya melintas di Kepulauan Natuna pada Rabu 18 November pagi pukul 07.00 WIB. Bahan peledak tersebut terbungkus rapi di dalam 3.000 karung berukuran 25 kilogram. (kem)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan