o1 o2

Nusantara


BLH Tak Serius Tangani Pencemaran

Sabtu, 28 November 2009 - 03:00 wib
text TEXT SIZE :  
Share

SIDOARJO - Badan Lingkungan Hidup (BLH), dituding tidak serius dalam menangani pencemaran limbah pabrik yang ada di Sidoarjo. Hal ini terlihat dari anggaran yang diajukan untuk penanganan pencemaran lingkungan.

Dari anggaran belanja langsung yang diajukan sebesar Rp3.654.464.900, ternyata hanya Rp574 juta untuk program polusi udara dan limbah industri. Sehingga, kalangan dewan menuding BLH tidak serius dalam menangani pencemaran di Sidoarjo.

Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Zainul Lutfi, mengatakan dalam paparan anggaran yang disampaikan BLH, terutama untuk program penanganan pencemaran tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Khususnya, masyarakat yang terimbas limbah dan polusi pabrik.

"Program-program yang diajukan BLH tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kalau hanya dengan anggara sebesar itu, apa bisa menanangi masalah pencemaran di Sidoarjo," ujar Zainul Lutfi.

Dalam pemaparan yang disampaikan BLH, bisa dilihat dari sekitar 1.800 perusahaan yang ada di Sidoarjo. Ternyata, ada sekitar 600 perusahaan yang melakukan pencemaran udara dan tidak mengolah limbahnya dengan benar, sehingga berpotensi mencemari lingkungan.

Lutfi menegaskan, dengan tidak adanya program penanganan limbah yang memadai, sungai yang tercemar limbah akan semakin banyak. Seperti Sungai Kedung Nguling beberapa waktu lalu karena IPAL (Instalasi Pengolahan Limbah) PG Watoe Toelis tidak berfungsi akan terulang lagi.

Belum lagi, pencemaran Sungai Wilayut Kecamatan Sukodono, karena limbah pabrik yang berada di kawasan itu. Kalau kondisi ini tidak secepatnya ditangani, sungai yang tercemar akan semakin banyak. BLH seharusnya mengajukan anggaran yang cukup di APBD 2010. Anggaran itu, salah satunya untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut, agar lebih baik dalam mengolah limbah.

Selama ini, lanjut Zainul Lutfi, ternyata Undang-undang Menteri LH (lingkungan hidup) terkait pencemaran tidak banyak yang tahu. Undang-undang ini tidak pernah dipublikasi secara efektif oleh BLH. Padahal di dalamnya ada ketentuan, perusahaan yang membuang limbahnya melebihi ambang batas yang dipersyaratkan.

Perusahaan yang ada di Sidoarjo dan berpotensi mencemar lingkungan bukan perusahaan besar saja. Namun, Home Industri yang juga banyak bermunculan. Lutfi yakin banyak pemilik home industri yang tidak tahu UUD Lingkungan Hidup.

Plh Kepala BLH Sidoarjo, Nanang P, mengatakan untuk penanganan pencemaran di Sidoarjo, pihaknya masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Padahal jumlah perusahaan yang ada di Sidoarjo ribuan. Kenapa kita mengajukan anggaran untuk program polusi udara dan limbah pabrik sangat minim?. Itu karena kita sesuaikan dengan anggaran yang ada saat ini. Di setiap satuan kerja ada pengetataan anggaran, termasuk di BLH," ujarnya
(Abdul Rouf/Koran SI/ram)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 06:26 wib

    Orantua Bilqis Yakin Pemerintah Bantu Penuh

  • Rabu, 10 Februari 2010 06:10 wib

    Ibunda Bilqis Pendonor Terpilih

  • Rabu, 10 Februari 2010 03:03 wib

    Polisi Selidiki Ledakan Genset RSU Pirngadi

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:03 wib

    Pelaku Penembak Polisi Tidak Sendirian

  • Selasa, 09 Februari 2010 22:18 wib

    Parah.. Bapak di Berebes Perkosa Tiga Anaknya

  • o3 o4