JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam pengeluaran ini, Kejagung mengaku tidak mengalami tekanan dari pihak manapun.
"Keluarnya SKPP bukan berdasarkan tekanan," kata Jampidsus Kejagung Marwqan Effendi dalm jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2009).
Dia menceritakan, sebelum pengeluaran SKPP tersebut dirinya sempat dipanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Pak Hendarman menanyakan, apakah proses ini bisa lebih cepat. Kalau bisa dipercepat kenapa (harus) lama," tandasnya.
Oleh karena itu, tambahnya, dirinya mengundang Kajati DKI Jakarta dan Kajari Jakarta Selatan untuk menanyakan apakah bisa atau tidak diselesaikan pada sore hari ini.
"Baik Pak Kajari dan Pak Kajati katakan menyanggupi paling lambat pukul 12 malam nanti pertimbangan ini akan diajukan, dan besok diteruskan kepada Kajari Jaksel untuk ditandatangani," tegasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.