foto: Heru Haryono/okezone
JAKARTA - Kejaksaan Agung secara bersama mengumumkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Meskipun berkas Bibit baru diserahkan Kejaksaan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Meski berkasa Bibit baru masuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, namun karena perkara yang sama sehingga rumusan formulasinya tidak berbeda dengan berkas Pak Chandra," kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi.
Ini dikatakan Marwan dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2009).
Sementara itu berkas Chandra, lanjut Marwan, sejak Jumat 27 November lalu sudah diteliti.
"Untuk Bibit tinggal menyamakan saja. Makanya kajari Jaksel menyanggupi paling lambat pukul 12 nanti malam pertimbangan hukum sudah selesai. Sehingga besok SKPP tinggal ditandatangani saja," tandasnya. (kem)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan