Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diumumkan Bareng, Formula Kasus Bibit-Chandra Sama

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 30 November 2009 |18:17 WIB
Diumumkan Bareng, Formula Kasus Bibit-Chandra Sama
foto: Heru Haryono/okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung secara bersama mengumumkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Meskipun berkas Bibit baru diserahkan Kejaksaan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Meski berkasa Bibit baru masuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, namun karena perkara yang sama sehingga rumusan formulasinya tidak berbeda dengan berkas Pak Chandra," kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi.

Ini dikatakan Marwan dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2009).

Sementara itu berkas Chandra, lanjut Marwan, sejak Jumat 27 November lalu sudah diteliti.

"Untuk Bibit tinggal menyamakan saja. Makanya kajari Jaksel menyanggupi paling lambat pukul 12 nanti malam pertimbangan hukum sudah selesai. Sehingga besok SKPP tinggal ditandatangani saja," tandasnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement