JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dikeluarkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung. Terkait SKPP itu KPK pun siap menyambut dua pimpinan yang sempat dirundung masalah hukum.
"Kami siap menyambut Pak Bibit dan Chandra," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/11/2009).
Namun lanjut Johan, penyambutan Bibit dan Chandra akan dilakukan setelah proses penghentian kasus Bibit dan Chandra sudah dikeluarkan Keppres.
Sekadar diketahui Kejaksaan Agung tadi sore mengeluarkan SKPP dalam kasus Bibit dan Chandra. Menurut Jampidsus Marwan Effendy, dihentikannya penuntutan terhadap Bibit dan Chandra salah satunya karena aspek yuridis.
Selain itu alasan lain dihentikannya kasus Bibit-Chandra karena adanya aspek sosiologis.
"Pertama adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diadukan ke pengadilan, karena lebih banyak mudarat dari manfaatnya," terang Marwan.(ahm)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan