o1 o2

Polhukam


Polri: SKPP Itu Hak Kejaksaan

Selasa, 1 Desember 2009 - 16:45 wib
text TEXT SIZE :  
Share
K. Yudha Wirakusuma - Okezone

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pihak kepolisian mengaku SKPP itu merupakan hak dari Kejagung.

"Itu hak Kejaksaan," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (1/12/2009).

Dia menjelaskan, semua pihak memiliki tanggung jawab atas keputusan yang diambil.

"Kan semua juga punya tanggung jawab masing-masing, saya selalu berpraduga baik saja," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP karena menilai sangkaan yang dikenakan kepada Bibit dan Chandra batal demi hukum. Sehingga, kasus kedua pejabat nonaktif KPK ini harus dihentikan.
(kem)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 06:03 wib

    LPSK Digeledah, Sudiharsa Sangat Terhina

  • Rabu, 10 Februari 2010 05:04 wib

    Drajat: Soetrisno Berjasa bagi PAN

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • o3 o4