JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pihak kepolisian mengaku SKPP itu merupakan hak dari Kejagung.
"Itu hak Kejaksaan," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Dia menjelaskan, semua pihak memiliki tanggung jawab atas keputusan yang diambil.
"Kan semua juga punya tanggung jawab masing-masing, saya selalu berpraduga baik saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP karena menilai sangkaan yang dikenakan kepada Bibit dan Chandra batal demi hukum. Sehingga, kasus kedua pejabat nonaktif KPK ini harus dihentikan. (kem)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan