JAKARTA - Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah ditandatangani Kajari Jakarta Selatan Untung Arimuladi.
Usai penandatanganan, Bibit dan Chandra mengucapkan terima kasih terutama untuk masyarakat.
"Terima kasih kepada Kejari, masyarakat dan aspirasi kehadiran masyarakat sehingga menghentikan perkara kepada saya, karena saya tidak berbuat seperti yang dituduhkan," ujar Bibit di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2009).
Tak jauh berbeda dengan Bibit, Chandra juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah bersama-sama menemukan keadilan. "Salah satunya Tim 8 yang memberikan rekomendasi sehingga bergulir dikeluarkannya SKPP," tandas dia.
Selanjutnya, salah satu kuasa hukum Chandra dan Bibit, Luhut Pangaribuan juga mengapresiasikan hal serupa kepada Tim 8.
"Pak Chandra maupun Pak Bibit tidak melakukan tuduhan itu. Tak ada satu pun bukti. Kita akan mempelajari dahulu SKPPnya. Kita juga apresiasi dengan Tim 8," pungkasnya.
(lsi)