tragedi sukhoi

Soal SKPP, Kejagung Pede Dipraperadilkan

Rizka Diputra - Okezone
Rabu, 2 Desember 2009 19:49 wib

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sudah terbiasa, jika produk hukum yang dikeluarkannya digugat atau dipraperadilkan pihak-pihak yang merasa tidak puas. Namun Kejagung selalu dimenangkan pengadilan.

Hal ini terkait pengajuan praperadilan SKPP yang dikelaurkan Kejagung terkait kasus penyalahgunaan wewenang Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Selasa 1 Desember kemarin.

"Wajarlah. Kalau kami kan sudah berulang kali produk hukum kami dipraperadilkan," kata Jampidsus Marwan Effendy, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2009).

Namun menurutnya, yang dinilai dalam peradilan itu adalah keabsahan, bukan materinya. Sehingga setiap pengajuan praperadilan selalu kandas.

Permasalahan perbedaan pendapat dalam hukum itu dianggap Marwan merupakan hal yang biasa. Begitu pula dengan pro-kontra soal SKPP.

"Kalau tidak salah dalam sejarah saya menjadi asisten pidsus, 12 kali kita dipraperadilkan. Tetapi kami selalu dibenarkan oleh pengadilan, termasuk SKPP nya Pak Harto," kenangnya.

Saat ditanya mengenai kesiapan menghadapi praperadilan kasus Bibit-Chandra yang diajukan Eggy Sudjana cs, Marwan dengan yakin menyatakan kesiapannya.

"Ini bukan siap tidak siap. Kami, Gedung Bundar (Gedung Jampidsus), selalu siap saja menghadapi situasi apa pun. Setiap produk hukum yang kami keluarkan, akan kami pertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya yakin.
(hri)

  • Aan Nofrianto » 0 Tanggapan
    Mudah2an..yg ke 13 kai ini dalam sejarah jampidsus....jaksa agung tidak sombong dan takabur... krn ini akan membuktikan tk slamanya pengadilan berpihak kpd kejaksaan...
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.