JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta para pengaju praperadilan penghentian penuntutan kasus Bibit-Chandra untuk mencermati kembali SKPP tersebut. Karena SKPP itu telah dianggap independen.
"Kalau orang mempelajari secara cermat SKPP itu, ya kelihatan bahwa itu independen. Memang kalau tidak cermat seperti itu, ya jadi banyak persepsi," kata Jampidsus Marwan Effendy di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2009).
Hal itu dikatakannya untuk menanggapi tudingan aktivis LSM Eggy Sudjana, yang mengatakan, ketidakmandirian Kejagung dan adanya intervensi dalam penerbitan SKPP tersebut.
Namun Marwan menganggap, saat ini perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang biasa. Termasuk perbedaan pendapat dalam produk hukum.
"Tapi maksud saya, tolong disalurkan melalui mekanismenya jangan kebanyakan komentar-komentar di luar, nanti menyesatkan masyarakat. Kalau keberatan, ya salurkan ke saluran resminya melalui pengadilan,? terangnya.
(hri)