YOGYAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung dinilai setengah hati untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra.
Selain itu SKPP yang dikeluarkan kejaksaan hanya dengan alasan demi hukum. Padahal, jika relevan dengan rekomendasi tim 8 seharusnya keluarnya SKPP itu dengan alasan bahwa kasus Bibit-Chandra tak cukup bukti.
"Dulu kan Jaksa Agung jelas menyatakan bahwa berkas kasus Bibit-Chandra sudah lengkap. Jadi sebenarnya mereka masih setengah hati untuk mengeluarkan SKPP itu," kata peneliti Pusat Kajiam Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hasrul Halili, Jumat (4/12/2009).
Hasrul menambahkan dengan alasan tersebut mengakibatkan keputusan kejaksaan agung itu rawan untuk digugat atau dipraperadilkan. Seharusnya Kejaksaan agung melakukan deponering (penghentian perkara) bukan SKPP.
"Seharusnya kalau berkas sudah lengkap dan mau dihentikan ya dengan deponering bukan SKPP. Keluar SKPP namun dengan alasan demi hukum. Nah ini riskan," jelasnya.
Lebih jauh Hasrul menilai keluarnya kebijakan SKPP Bibit-Chandra memang dibuat dengan skenario yang riskan/rawan untuk digugat. Apalagi saat ini ujarnya ia melihat sudah banyak para pengacara yang biasa membela para koruptor tengah menyiapkan gugatan pra peradilan.
"Kalau gugatan pra peradilan ini dikabulkan hakim artinya kasus Bibit-Chandra ya bisa dilanjutkan lagi," imbuh Hasrul.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.