Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksekutor Edo: Saya Korban Konspirasi

Taufik Hidayat , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2009 |14:54 WIB
Eksekutor Edo: Saya Korban Konspirasi
A
A
A

TANGERANG - Salah satu eksekutor Nasrudin Zulkarnaen, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Edo pun menyatakan keberatan atas vonis itu.

  “Saya keberatan. Tidak ada perintah menghabisi,” ujar Edo usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (23/12/2009).
 
Edo menambahkan, dia menganggap semua ini bagian dari konspirasi dan dirinya hanyalah korban.
 
“Saya korban konspirasi,” tandasnya sambil berlalu dari kerumunan wartawan.
 
Sesaat usai dibacakan vonis, Edo menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim.
 
Oleh Ketua Majelis Hakim Arthur Hanggewa, Edo dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan secara berencana. Dia terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
 
Selain Edo, tiga eksekutor lainnya yaitu Heri Santosa, Hendrikus Kia Walen, dan Fransiskus Tandon Keran divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim. Sedangkan satu eksekutor lainnya, Daniel Daen Sabon divonis lebih berat yaitu 18 tahun penjara.
 

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement