JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan hukum pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Hal pokok yang membedakan dengan hukum acara lainnya, adalah yang beleh mengajukan penuntutan hanyalah DPR.
“Itu hukum acara biasa, sama dengan hukum acara lainya. Yang baru ada dua hal. Pertama siapa yang boleh mengajukan penuntutan atau dakwaan. Kita tetapkan yang boleh adalah DPR. DPR bisa menunjuk salah satu komisi misalnya komisi hukum atau pengacara profesional,” jelasnya Ketua MK Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/1/2010).
Substansi berikutnya, lanjut dia, kalau DPR sudah memutuskan bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran tertentu dan disetujui oleh dua pertiga anggota. Dan dua pertiga minimal yang harus hadir.
Tuntutan tersebut, kata Mahfud, kemudian akan diajukan ke MK dan lembaga ini yang akan memproses laporan tersebut.
“Lalu MK membenarkan atau menyalahkan dakwan. Pasal 20 D peraturan MK menyebutkan, putusan MK bukan pidana. Karenanya kalau presiden dan wapres terlibat pelanggaran, sidang pidana akan ada jaksa, hakim dan lain-lain, untuk MK beda,” paparnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.