getting time...

Ngaku Brigjen Tukang Sepatu Dipolisikan

Rabu, 13 Januari 2010 18:37 wib

BOGOR - Seorang pedagang sepatu keliling yang mengaku Brigadir Jenderal (brigjen) dilaporkan sejumlah pemuda yang menjadi korban penipuannya ke Mapolesta Bogor.
 
Dalam aksinya, polisi gadungan tersebut memerdaya para korban yang baru tamat SMA ini dengan mengiming-imingi akan diterima menjadi anggota kepolisian.

Menurut salah satu korban, aksi penipuan yang dilakukan pria bernama Bernando Lomo Siagian, warga Semplak Bogor Barat, Kota Bogor, itu sudah berlangsung sejak Juli hingga November 2009 lalu.

Pelaku kepada orangtua Riki Hayandi Damanik (28), dan Agus Leo Malau, berjanji akan meloloskan kedua korban menjadi calon anggota Polri asal menyetor sejumlah uang.

Tergiur akan pekerjaan serta pengakuan pelaku yang mengaku anggota polisi berpangkat brigjen, Lambo Malau, ayah Agus dan rekannya Riki, lalu mengirim uang empat kali secara bertahap. Jumlah yang sudah disetor sebanyak Rp65 juta.

Janji pelaku yang ditunggu berbulan-bulan, membuat orangtua korban curiga. Mereka kemudian menanyakan perihal janji tersebut ke pelaku. Namun pelaku selalu menghindar dan meminta tunggu.

"Karena tidak jelas jawabannya, kami lalu mengecek ke Polwil Bogor tentang benar tidaknya penerimaan anggota Polri baru. Setelah dijawab tidak ada, kami lalu menempuh jalan kekeluargaan. Namun pelaku selalu menantang dan meminta kami lapor polisi jika berani. Karena ditantang dan posisi kami korban, terpaksa kami lapor sekarang. Harapannya, segera pelaku ditangkap," kata Lambo, Rabu (13/1/2009).

Lambo menuturkan, dirinya diperdaya pelaku yang lihai dan pandai dalam penipuan ini. Buktinya, pelaku selalu menolak jika pembayaran dilakukan secara langsung. "Pelaku selalu meminta jika mau menyetor uang harus melalui transfer bank. Makanya kami bawa bukti transfer uang melalui Bank BRI," paparnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah membenarkan adanya laporan penipuan oleh dua orang dengan pelaku yang mengaku anggota Polri berpangkat brigjen. "Jika terbukti laporan tersebut, kami akan kenakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun," tandas Irwansyah.
(Endang Gunawan/Global/ram)