JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan dana sebesar Rp426,380 miliar untuk operasional tahun 2010.
Dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp398,694 miliar dan dana hibah Rp27,686 miliar.
“Tapi dana hibah berasal dari CIDA (Kanada) dan Uni Eropa sampai saat ini masih diblokir atau dibintangi oleh DPR,” terang Sekjen KPK Bambang Sapto Pramotusuno saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/01/2010).
Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk rencana kerja dan anggaran KPK tahun 2010 per kegiatan atau unit kerja.
“40 persen untuk pegawai, 40 persen untuk belanja barang, dan 20 persen untuk modal,” tambahnya.
(Muhammad Saifullah )