Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Jabatan Presiden Diperpanjang, Rusak Demokrasi"

Ferdinan , Jurnalis-Rabu, 18 Agustus 2010 |11:29 WIB
A
A
A

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai wacana amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden akan merusak tatanan demokrasi.

"Substansinya akan memendam perusakan terhadap demokrasi," kata Mahfud di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (18/8/2010).

Mahfud menjelaskan, pada era reformasi 1998 silam telah melahirkan dua amandemen, satu di antaranya membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. "Saat itu orang tidak mau jabatan presiden panjang," tandasnya.

Secara pribadi Mahfud menolak usulan amandemen tersebut. Baginya, dua kali masa jabatan presiden sudah ideal. Namun, prosedur pembahasan usulan kata Mahfud berada di tangan MPR.

"Sebagus apapun orang harus ada batasannya," pungkasnya.

Sebelumnya usulan memperpanjang masa jabatan presiden terlontar dari politisi Demokrat Ruhut Sitompul. Seperti dikutip sejumlah media massa, Ruhut menegaskan kepemimpinan SBY terbilang pantas diteruskan.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement