GOWA - Sidang putusan kasus kematian Praja IPDN Ashadi Dwi Putra berlangsung ricuh. Keluarga korban menilai putusan hakim terhadap terdakwa terlalu ringan.
Kericuhan sudah terjadi sejak sidang akan dimulai. Polisi memeriksa para keluarga korban yang akan masuk ke ruangan sidang. Tak terima pemeriksaan itu, para keluarga berteriak histeris.
Setelah ditenangkan, mereka akhirnya bisa memasuki ruang sidang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Asri ini menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Indrawan.
Dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hari ini, Asri menyatakan, terdakwa terbukti membunuh Ashadi. Menurutnya, Indwaran terbukti memukul perut Ashadi sehingga meninggal dunia.
“Itu sebuah tindakan penganiayaana dan kekerasan. Kejadiannya di Metro Biliar, Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, 5 September 2010 lalu. Terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan,” beber Asri, Kamis (17/2/2011).
Kericuhan selama persidangan terus berlanjut selama sidang. Para keluarga korban berdiri di atas kursi sambil mengacungkan foto-foto bukti kekerasan terhadap Ashadi oleh Indrawan. Hal itu terjadi selama persidangan berlangsung.
“Indrawan itu pembunuh. Dia harus dihukum seberat-beratnya,” teriak Prima, salah satu keluarga korban.
Prima menyatakan vonis hakim terlalu ringan. Menurutnya, keluarga memiliki rekaman pembunuhan Ashadi. “Sayang sekali majelis hakim tak mengambil itu. Harusnya dimunculkan. Kami tidak puas atas hukuman majelis hakim,” ucapnya.
Dalam ruangan sidang, keluarga korban bahkan berusaha menarik Indrawan. Namun, Polisi menjaga ketat sehingga aksi tersebut dapat dihalau.
Saat mendengar putusan hakim, Indrawan hanya tertunduk dan pasrah. Pihak terdakwa dan tim penasehat hukum Durhadi, tidak memberikan komentar apapun terkait putusan Majelis Hakim.
Ashadi Dwi Saputra alias Cimoy tewas di RSAD Pelamonia. Hasil visum menunjukkan penyebab kematian putra Direktur Utama PDAM Gowa, Hasanuddin Kamal itu akibat kekerasan fisik. Diduga, korban mengalami penganiayaan di sebuah tempat permainan biliar di Sungguminasa.
Mulanya, Ashadi dan Indrawan rekan sesama praja di IPDN Regional Makassar, bermain bersama. Mereka sepakat menghukum siapa saja yang kalah dengan push up dan pukulan di perut. Karena kalah, Ashadi terkena hukuman hingga membuatnya tewas.
(ton)