JAKARTA - Indonesian Coruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan terkait kasus mantan pegawai berinisial E atas dugaan penggelapan dana perjalanan senilai Rp 200 juta.
"Tidak baik dengan menutup-nutupi kasus ini. Detil kasusnya harus dijelaskan dulu, kalau memang ada masalah di tubuh KPK,” ujar Kordinator Bidang Hukum dan Monitor Peradilan ICW Febridiansyah di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).
Pemberian sanksi administratif berupa pemecatan, menurut Febri, tidak cukup. Bila ada unsur pidana, sah-sah saja dibawa ke ranah hukum.
“Kalau ada unsurnya (pidana) harus dibawa ke jalur pidana. Justru tidak akan baik bagi citra KPK bila dilakukan proteksi,” Febri.
Sekadar diketahui, seorang oknum pegawai administrasi bidang pencegahan KPK berinisial E diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana KPK pada 2009. Hal ini terungkap ketika pengawas internal KPK mengaudit laporan dan menemukan perhitungan yang tidak valid.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya penggelapan dana oleh E. Dia saat ini sudah dipecat setelah diperiksa tim Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
(Anton Suhartono)