Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasil Telaah Putusan TPI Harus Diserahkan ke MA

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Selasa, 19 April 2011 |12:07 WIB
Hasil Telaah Putusan TPI Harus Diserahkan ke MA
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelaah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani berpendapat hasil kerja KY nanti juga harus diserahkan ke Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan Kasasi. “Bisa saja KY melakukan eksaminasi dan hasilnya diserahkan ke MA,” ujarnya kepada okezone di Jakarta, Senin 18 April.

Dengan demikian, maka perilaku hakim bisa senantiasa dikontrol, sehingga tidak sampai memutuskan perkara dengan mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

“Hasil eksaminasi bisa dijadikan warning ke pengadilan tinggi, agar jangan sampai putusan-putusannya tak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan,” bebernya.

Politisi PPP itu berharap KY dalam perkara ini tak menampilkan politik entertaiment. Yaitu sekadar memberikan perhatian kepada kasus ini agar menampilkan citra yang baik di publik, tanpa betul-betul bekerja mengontrol perilaku para hakim.

“Kan sudah ada MoU antara KY dengan MA dalam rangka menjaga harkat, martabat, dan keluhuran hakim. Saya yakini MA dan KY bisa berpikir jernih,” tandasnya.

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement