Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mafia Kasus TPI Bisa Terungkap

M Purwadi , Jurnalis-Rabu, 20 April 2011 |07:59 WIB
Mafia Kasus TPI Bisa Terungkap
Ilustrasi (Foto: Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dugaan intervensi mafia hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memenangkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang dikenal dengan Mbak Tutut dalam persoalan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), bisa terungkap.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hertanto menyinggung adanya dugaan mafia hukum dalam putusan TPI yang dimenangkan Tutut. Menurut dia, dugaan intervensi pihak-pihak dalam putusan TPI dapat dilihat dari hasil putusan yang ditetapkan majelis hakim.

“Kalau ingin mengetahui ada atau tidaknya intervensi mafia hukum dalam satu kasus, lihat saja hasil putusanya. Kalau ada kejanggalan-kejanggalan terkait bukti-bukti formil maupun fakta-fakta persidangan yang dihilangkan, itu satu bukti nyata,” kata Hasril, Selasa (20/4/2011).

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang dikenal dengan Mbak Tutut, dalam persoalan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Dalam putusanya, majelis hakim dinilai tidak melihat fakta dalam permasalahan TPI.

Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, hanya melihat hal formal serta prosedur pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS). Hakim juga tidak melihat perikatan perjanjian antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa kemenangan Mbak Tutut atas gugatan perdata TPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga ada campur tangan dari seseorang bernama Robert Bono, seorang makelar kasus dalam kasus tersebut. Dia sebelumnya juga diduga berperan sebagai makelar kasus pemailitan TPI yang dijatuhkan pengadilan yang sama.

Menurut Hasril, secara normatif majelis hakim harus mempertimbangkan semua hal baik formil maupun materiil. Baik itu hal yang meringankan maupun yang memberatkan. Bukti-bukti ini, lanjut dia, yang akan mengantarkan majelis hakim dalam mengambil putusan atas perkara yang ditangani.

“Kalau ini tidak dipertimbangkan, pasti ada sesuatu hal yang harus dipertanyakan,” terangnya.

Bahkan, kata dia, jika dalam putusan itu terdapat kejanggalan yang mencolok, pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial selaku lembaga pengawas hakim.

“Kode etik dan prilaku hakimnya bisa ditelusuri oleh KY melalui putusannya,” kata dia.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki kembali menegaskan siap menelaah putusan majelis hakim atas perkara tersebut. Saat ini, lembaganya mengaku masih menunggu laporan resmi dari pihak TPI, yang dikalahkan dalam perkara itu.

“Kita kan tidak bisa melakukan penelaahan kalau tidak ada laporan. Kita pasti akan memproses sesuai prosedur kalau sudah ada laporan masuk, apalagi sampai mempengaruhi putusan majelis hakim,” kata Suparman Marzuki saat dihubungi.

Menurut Suparman, dunia peradilan sangat rentan terhadap intervensi pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya terhadap majelis hakim yang menangani perkara. Apalagi, pihak-pihak yang berperkara juga banyak yang memnggunakan berbagai cara agar memenangkan perkaranya.

“Kan bisa dilihat dari putusanya, kalau memang dugaan itu benar, biasanya akan ada manipulasi fakta, tidak mempertimbangkan pertimbangan hukum. Jadinya kan tidak seimbang. Kita pasti akan tindak lanjuti dugaan itu,” tegas pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, itu.

Sementara, anggota Komisi III DPR Eva K Sundari menyakini, KY bisa mengusut dan mengungkap secara tuntas dugaan keterlibatan mafia hukum yang berdampak mempengaruhi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait perkara perdata PT TPI.

“Kalau memang ada indikasi seperti itu, serahkan saja ke Komisi Yudisial. Meskipun tidak mempengaruhi putusan pengadilan, tapi minimal jika terungkap bisa membuat legowo. Apalagi jika bisa membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim,” kata Eva K Sundari saat dihubungi.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, kasus mafia hukum di lembaga peradilan masih marak terjadi. Jika dalam kasus perdata terkait perkara TPI ini juga diduga ada keterlibatan oknum markus, sangat dimungkinkan.

“Saya juga sangat miris dengan proses hukum di negeri ini. Hampir disegala lini ada mafia hukum termasuk di lembaga peradilan,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Tutut melalui kuasa hukumnya, Harry Pontoh, membantah adanya isu yang menyebut dikabulkannya putusan PN Jakpus karena sudah direncanakan. Harry menampik terdapat orang yang bernama Robert Bono memengaruhi kemenangan melalui Ketua PN Jakpus.

"Di tahun 2005 memang sudah banyak yang menyudutkan TPI. Tapi itu hanya aktor-aktor saja. Selama ini enggak ada nama Robert Bono. Saya enggak kenal," pungkas Harry. (lam)

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement