TANGERANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Chaerul Amir mengatakan, untuk menangkap Mafia Pajak Gayus Halomoan P Tambunan, pihaknya akan menggunakan "pukat harimau."
Adapun yang dia maksud sebagai "pukat harimau" adalah, menjeratnya dengan dua undang-undang dan lima pasal. Yakni Pasal 55 huruf a UU No 9 tahun 1999 tentang ke Imigrasian, Pasal 55 huruf c No 9 tahun 1999 tentang ke Imigrasian, Pasal 266 ayat 2 dan Pasal 263 ayat 1 Junto 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.
"Untuk menangkap Gayus kita pakai pukat harimau. Jadi ada lima pasal dan dua Undang-Undang," ujarnya, kepada okezone, Kamis (28/4/2011).
Ditambahkan Amir, ancaman hukuman untuk pasal keimigrasian adalah lima tahun, dan pemalsuan sembilan tahun. Jika dalam pasal primer tidak terbukti, Gayus akan diganjar dengan pasal subsider.
"Hukuman pidana maksimal yang dapat dikenakan kepada Gayus akibat penipuan antara enam-tujuh tahun penjara," terangnya.
Ditambahkan Amir, seharusnya Gayus ditahan di Kejari Tangerang, sampai berkas perkaranya diserahkan ke pengadilan. Karena Gayus sedang menjalani masa tahanan, penahanan atas kasus pemalsuan dan dokumen pasport palsu tidak dilakukan.
"Untuk proses pemanggilan Gayus ke Kejari Tangerang, kita sudah berkoordinasi dengan hakim dan Lapas Cipinang tempat Gayus ditahan," terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan parport atas nama Sony Laksono alias Gayus Tambunan ke Kejari Tangerang.
(TB Ardi Januar)