TANGERANG- Terdakwa kasus pemalsuan pasport Gayus Halomoan Tambunan, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
"Menyatakan, terdakwa Gayus bersalah. Dengan ini menjatuhkan pidana 2 tahun penjara," ujar Ketua Hakim PN Tangerang, Syamsul Bachri Harahap, Selasa (4/10/2011).
Ditambahkan, Gayus tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 55 huruf C UU No 9 tahun 1992 tentang ke imigrasian. Yakni memberikan data-data palsu.
Sedang dakwaan yang kedua, Gayus terbukti bersalah. Karena telah melanggar Pasal 55 huruf A UU No 9 Tahun 1992, menggunakan paspor palsu atau memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI).
"Apakah terdakwa terima vonis majelis hakim. Bagaimana dengan penasehat hukum terdakwa dan Jaksa terima," tanyanya di muka sidang.
"Saya akan pikir-pikir dulu yang terhormat Majelis Hakim," jawab Gayus setelah berkoordinasi terlebih dahulu kepada penasehat hukum.
Hal yang sama diungkapkan penasehat hukum Gayus dan JPU. Tim penasehat hukum Gayus akan membicarakan dengan seksama vonis Majelis Hakim, sebelum melakukan apakah banding atau menjalankan vonis tersebut.
"Putusan ini akan kita bicarakan dulu dengan klien kami. Kalau menurut kita, vonis hakim masih terlalu berat. Waktu untuk mengajukan banding 7 hari, kita akan ajukan dulu dengan penasehat hukum," terang Penasehat Hukum Gayus, Sopar Sitinjak.
Dalam sidang itu, Gayus dibebani biaya gelar perkara sebesar Rp5000.
(Carolina Christina)