JAKARTA - Kejaksan Agung resmi mencekal dua tersangka pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa konsultan pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management Project (WISMP) di Ditjen Sumber Daya Air pada 2007-2009, yang merugikan keuangan negara Rp6,5 miliar.
Dua tersangka pejabat Kementerian PU itu adalah Sumudi Kartono dan Bambang Turyono. Keduanya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek WISMP pada kementerian tersebut.
“Dua tersangka dicegah selama satu tahun,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Fietra Sani saat dihubungi, Senin (23/5/2011).
Menurut Fietra, yang pada Kamis pekan lalu dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini, kedua tersangka dicekal mulai hari ini, 23 Mei 2011. Bambang Turyono dicekal dengan surat Kep-159/D/Dsp.3/05/2011 dan Sumudi Kartono dicekal dengan surat Kep-160/D/Dsp.3/05/2011.
Keduanya ditetapkan tersangka pada 27 April lalu karena diduga menyetujui laporan berisi dokumen palsu dan mark-up Konsultan Proyek WISMP, C Lotti dan Associati, Giovanni Gandolfi. Giovanni sendiri saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba karena diduga korupsi saat menangani proyek WISMP di di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air tersebut.
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dari pemeriksaan tim jaksa pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Giovanni selaku Kepala Perwakilan C Lotti dipercaya menangani proyek WISMP untuk 14 provinsi dengan anggaran Rp35 miliar. Namun, proyek baru berjalan di tiga provinsi, negara telah dirugikan Rp8 miliar. Giovanni sendiri pada Jumat pekan lalu mengembalikan kerugian negara tersebut sebanyak Rp6,5 miliar.
(Dadan Muhammad Ramdan)