JAKARTA- Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan larangan truk di jalan tol dalam kota secara permanen bila, selama ujicoba terbukti efektif mengurai kemacetan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Royke Lumowa berharap pembatasan truk perlu dipermanenkan dalam sebuah aturan yang baku. "Kalau memang hasilnya banyak yang positif tentu akan dipermanen," kata Kepala Bidang Informasi Publik Pemprov DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, kepada okezone, Kamis (26/5/2011).
Menurut Cucu, dari hasil ujicoba yang dilakukan selama ini pelarangan truk melintas tol sangat efektif. "Kebijakan ini jelas mengatasi kemacetan, kecepatan jadi bertambah yang sebelumnya hanya 13 kilometer per jam menjadi 40 kilometer per jam, jalan tol menjadi lancar," ujar Cucu.
Ditambahkan Cucu, truk diketahui 'memakan' sekira 30 persen ruas jalan sehingga bila truk dilarang dapat membuat lalu lintas menjadi lancar. "Tapi kita masih lihat dulu bila ingin membuat kebijakan tersebut permanen, karena selama ini masih ada pihak yang keberatan, seperti kebijakan ini dituding mengganggu perekonomian. Padahal justru kebijakan ini banyak manfaatnya," ujarnya.
Polda Metro Jaya menilai utuk menetapkan pembatasan truk ini pemerintah perlu membuat suatu dasar hukum yang kuat. Dasar hukumnya itu bukanlah Peraturan Daerah (perda), melainkan SK Dirjen Perhubungan Darat. Apalagi melihat, Tangerang Selatan yang juga ingin bergabung dengan ujicoba pembatasan truk ini.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.