JAKARTA- Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Fefki Saputra, menilai bahwa anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK yang sudah terbentuk dan diumumkan masih belum memenuhi kriteria.
Namun, Fefki mengatakan tetap mendukung berjalannya rekrutmen calon pimpinan KPK yang baru.
"Kriteria tidak sepenuhnya terpenuhi, yang baru terpenuhi dari latar belakang akademisi dan lembaga tata negara," ungkap Refki saat dihubungi okezone, Rabu (25/5/2011).
Refki menjelaskan, bahwa ILR menilai hanya sedikit yang memenuhi kriteria anggota pansel KPK. "Yang terpenuhi latar belakang masyarakat dan lembaga tata negara," papar Refki.
Dia menambahkan, dalam pansel KPK tidak banyak terdapat orang-orang ahli didalamnya. "Tidak banyak lagi ahli di situ, bisa dikatakan kurang," tandas Refki.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang dilansir dari situs www.setkab.go.id. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Susunan Pansel KPK adalah sebagai berikut:
Ketua: Patrialis Akbar, S.H., M.H.
Wakil Ketua:
1. Irjen Pol (Purn) Drs. M.H. Ritonga
2. Dr. H. Soeharto, S.H., M.H.
Sekretaris merangkap Anggota: Dr. H. Ahmad Ubbe, S.H., M.H., APU;
Anggota:
1. Prof. Rhenald Kasali, Ph.D.
2. Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA.
3. Prof. Dr. Tb. Ronny R. Nitibaskara
4. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
5. Erry Riyana Hardjapamekas
6. Akhiar Salmi, S.H., M.H.
7. Amir Hasan Ketaren, S.H.
8. Dr. Imam Prasodjo, MA.
9. Deliana Sajuti Ismudjoko.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.